Fimela.com, Jakarta Polisi sudah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir mereka yang berinisial ZN sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Selain hasil tes urine yang menyatakan ketiganya positif mengandung metaphetamine, polisi juga menyita barang bukti yang memperkuat dugaan jika para tersangka merupakan pengguna aktif narkotika.
Dalam rilis perkara yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021), polisi turut memamerkan barang bukti yang disita. Terlihat, selain satu klip yang diduga narkotika jenis sabu, terdapat pula sebuah botol yang dibuat sedemikian rupa sebagai alat hisap atau bong.
"Setelah dilakukan penggeledahan di ZN ditemukan 1 pit narkotika jenis sabu. Dilakukan interogasi lebih lanjut dan dia (ZN) mengakui barang tersebut adalah milik RA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah saudara RA dan dari penggeledahan itu ditemukan saudara RA yang sedang ada di rumah. Di saat itu, sekaligus juga ditemukan Bong," lanjut Yusri kemudian.
What's On Fimela
powered by
Ardi Bakrie Kooperatif
Atas barang bukti yang ditemukan, pihak kepolisian pun langsung membawa ZN dan RA ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Ardi yang tak ada di lokasi penangkapan disebut kooperatif menyerahkan diri pada malam harinya.
"Dari sana dilakukan pendalaman dan RA mengakui bahwa suaminya sodara AAB juga menghisap sabu itu, menggunakan sabu sama-sama. Tapi di tkp AAB tidak ada. Sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakpus. Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, sodara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," papar Yusri Yunus.
Tak Dihadirkan
Sayangnya, tiga tersangka yang sudah dinyatakan positif mengonsumsi sabu tak dihadirkan saat rilis perkara. Polisi menyebut jika saat ini mereka sedang menjalani tes lanjutan guna memastikan kandungan methapetamine dalam tubuh masing-masing.
"(Tersangka) Lagi tes rambut," singkat Yusri Yunus.