Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian sudah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diamankan pada Rabu (7/7/2021) di rumah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis perkara pada Kamis (8/7/2021).
"Saat ini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
What's On Fimela
powered by
Hasil Tes Urine
Lebih lanjut, Yusri juga menuturkan jika saat diamankan, ketiganya sudah menjalani tes awal narkotika melalui pemeriksaan urine. Dari pemeriksaan tersebut, urine Nia, Ardi dan supirnya dinyatakan positif metaphetamine.
"Semua (tes) sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol Covid dan negarif semua, tes urin positif semua," paparnya.
Tes Lanjutan
Sementara itu, guna memastikan hasil tes urine yang sudah dilakukan polisi pun menjalani tes lanjutan dengan memeriksa rambut dan darah dari ketiga orang tersangka. Hal itu pula yang menjadi alasan Nia dan Ardi bersama supirnya tak dihadirkan dalam rilis perkara.
"Untuk memastikan lagi, kita cek lab darah dan juga rambut. (Tersangka) Lagi tes rambut," pungkas Yusri Yunus.