Dalam keterangan persnya, Kamis (8/7), Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan dan penggeledahan. Nia ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya. (Adrian Putra/ Fimela.com)
Nia ditangkap setelah supirnya yang berinisial ZN kedapatan memiliki barang bukti 1 plastik klip kristal yang diduga sabu. (Instagram/ramadhaniabakrie)
"TKP itu di hari Rabu tanggal 7 sekitar pukul 15.00 di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel. Ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus. (Adrian Putra/ Fimela.com)
Masih menurut Yusril Yunus, dari introgasi awal, ZN mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut milik Nia Ramadhani. Dari keterangan tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman RA (Nia Ramadhani) dan AAB. (Adrian Putra/ Fimela.com)
"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 klip narkoba jenis sabu, saat ini dugaannya adalah sabu2. Gross sabunya 0,78 gram beratnya. Kemudian ada 1 buah bong, alat hisap sabu," tuturnya kemudian. (Adrian Putra/ Fimela.com)
Setelah penggeledahan, AKP Jordanus mengamankan ZN dan RA yang berada dirumah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan AAB yang saat penangkapan tidak ada di lokasi menyerahkan diri malamnya sekitar pukul 20.00 WIB. (Instagram/ramadhaniabakrie)
"Kemudian dilakukan tes untuk tiga orang tersebut. Dari tes urin, ketiganya dinyatakan positif mengandung metafetamine atau sabu-sabu," pungkas Yusri Yunus. (Adrian Putra/ Fimela.com)