Fimela.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus berurusan dengan pihak berwajib karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nia ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sore.
Ia diamankan setelah supirnya yang berinisial ZN kedapatan memiliki barang bukti 1 plastik klip kristal yang diduga sabu. Penangkapan sendiri dilakukan di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pada interogasi awal, ZN menyatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama dengan RA (Ramadhania Ardiansyah) dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie).
What's On Fimela
powered by
Penggeledahan
Berdasarkan hal tersebut, polisi pun melakukan penggeledahan dan kembali menemukan alat bukti berupa bong atau alat isap sabu di kediaman pasangan tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 klip narkoba jenis sabu, saat ini dugaannya adalah sabu. Gross sabunya 0,78 gram beratnya. Kemudian ada 1 buah bong, alat isap sabu," tutur Yusri.
Menyerahkan Diri
Selanjutnya, AAB yang tak ada di lokasi penangkapan lantas datang secara kooperatif ke Polres Jakarta Pusat dan dilakukan tes urine dimana tiga tersangka yang diamankan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kemudian dilakukan tes untuk tiga orang tersebut. Dari tes urin, ketiganya dinyatakan positif mengandung metafetamine atau sabu-sabu," tandas Yusri Yunus.