Aturan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Selama PPKM Darurat

Vinsensia Dianawanti diperbarui 06 Jul 2021, 15:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Di hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat nanti, umat Muslim akan menjalani Hari Raya Idul Adha 2021 yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Perayaan Idul Adha 202 yang dirayakan dalam masa PPKM Darurat, ada sejumlah aturan yang ditetapkan saat sholat Idul Adha hingga penyembelihan kurban.

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid atau mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat. Hal yang sama juga berlaku untuk Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat.

 

2 dari 3 halaman

Aturan penyembelihan kurban

Aturan yang berlaku untuk sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban di masa PPKM Darurat (Foto: unsplash.com/Visual Karsa)

Untuk pelaksanaan kurban, ada sejumlah aturan yang ditetapkan di masa PPKM Darurat. Di antaranya,

  1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
  2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Karena keterbaasan Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, penyembelihan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat penyembelihan kurban.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women