Fimela.com, Jakarta Kementerian Perhubungan tidak lagi hanya memberlakukan syarat bukti PCR negatif untuk melakukan perjalanan selama PPKM Darurat berlangsung. Dalam aturan syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan mencantumkan wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 oleh pelaku perjalanan.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Kartu vaksin COVID-19 setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah menerima vaksin dosis pertama.
"Khusus moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ungkap Menteri Budi Karya Sumadi.
Sementara untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.
Genjot angka vaksinasi COVID-19
Pemerintah terus menggenjot jumlah masyarakat yang sudah menjalani program vaksinasi COVID-19 demi mewujudkan kekebalan komunitas. Percepatan vaksinasi COVID-19 dilakukan sejak kenaikan angka kasus positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Setelah kategori masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas, kini giliran anak dan remaja yang bisa mendapat vaksin COVID-19 dengan jenis Sinovac.
Simak video berikut ini
#Elevate Women