Seungri Dituntut Hukuman Penjara Lima Tahun Atas Sembilan Dakwaan

Lanny Kusuma diperbarui 03 Jul 2021, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus Seungri yang terjerat sembilan dakwaan kembali digulir di pengadilan militer pada Kamis (1/7). Dalam persidangan tersebut penuntut militer mengajukan hukuman lima tahun penjara dengan denda 20 juta won atau sekitar Rp 256 juta.

“Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian," kata penuntut militer dikutip dari laman Soompi, Sabtu (3/7).

"Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak mencerminkan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat," tandasnya terkait kesalahan yang dilakukan Seungri.

2 dari 3 halaman

Tuntutan

Seungri (Jung Yeon-je / AFP)

Hukuman Seungri kabarnya akan diputuskan pada sidang di pengadilan yang akan datang. Terkait kasusnya, Seungri memiliki sembilan dakwaan.

Kesembilan dakwaan itu adalah pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Atas dakwaan di atas Seungri telah membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

 
3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tag Terkait