Fimela.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun sudah bisa dimulai. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka kasus COVID-19 yang belakangan banyak menimpa anak-anak.
Tercatat, saat ini sebanyak 260ribu kasus positif COVID-19 pada anak usia nol hingga 18 tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 108ribu kasus berada di rentang usia 12-17 tahun.
Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun menyebut mulai Juli 2021, pemerintah akan mulai vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat lainnya, termasuk anak-anak usia 12-17 tahun. Dalam program vaksinasi COVID-19 pada anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac produksi PT Biofarma, Bandung, Jawa Barat.
What's On Fimela
powered by
Pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak
Vaksin Sinovac akan diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian. Jarak pemberian atau interval minimal 28 hari. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada anak bisa dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah atau madrasah atau pesantren.
Pada saat mendaftar, peserta vaksinasi COVID-19 anak harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan Anak. Orangtua juga bisa mengecak apakah sang anak sudah terdaftar sebagai peserta vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Simak video berikut ini
#Elevate Women