Tunggu Hasil Uji Klinis, 4,5 Juta Dosis Ivermectin Siap Didistribusikan untuk Terapi COVID-19

Vinsensia Dianawanti diperbarui 22 Jul 2021, 15:27 WIB

Fimela.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pemerintah telah menyiapkan 4,5 juta dosis ivermectin untuk dijadikan sebagai obat terapi COVID-19. Namun, ivermectin ini baru akan didistribusikan jika hasil uji klinik menunjukkan hasil positif.

"Kita sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta, ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua," ungkap Erick Thohir saat konferensi pers bersama BPOM pada Senin (28/6/2021).

Jumlah dosis ivermectin akan terus diupayakan bertambah seiring dengan kondisi genting lonjakan kasus COVID-19 saat ini di Indonesia. Upaya ini diharapkan agar masyarakat dapat menapat obat terapi COVID-19 dengan harga yang terjangkau. Sebab selama ini obat yang digunakan untuk penanganan COVID-19 terbilang mahal.

 

 

2 dari 4 halaman

Diuji di 8 rumah sakit

Ilustrasi Mengonsumsi Obat-Obatan Credit: pexels.com/pixabay

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah mengeluarkan izin uji klinik terhadap ivermectin sebagai obat yang digunakan untuk terapi pasien COVID-19. Uji klinik ini akan dilakukan di delapan rumah sakit. Di antaranya,

  1. Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta
  2. Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta
  3. Rumah Sakit Soedarso, Pontianak
  4. Rumah Sakit Adam Malik, Medan
  5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta
  6. Rumah Sakit Esnawan Antariksa, Jakarta
  7. Rumah Sakit Suyoto, Jakarta
  8. Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta.

Ketua BPOM Penny Lukito menyebut izin ini diberikan setelah adanya pendapat ilmiah dari beberapa instansi obat-obatan di berbagai negara. Salah sastunya dari negara-negara di Eropa. Pendapat ilmiah mengatur panduan tentang penggunaan ivermectin sebagai bagian dari pengobatan COVID-19.

 

3 dari 4 halaman

Tidak digunakan secara bebas

Namun Penny menegaskan bahwa saat ini belum ada hasil tetap dari uji klinik global terhadap pengobatan COVID-19 dengan menggunakan ivermectin. Selama uji klinis, penggunaan obat ini diperbolehkan hanya dengan resep dokter sesuai dengan kondisi klinis.

Penny pun mengingatkan secara tegas bahwa adanya izin uji klinik tidak menjadi alasan bagi masyarakat untk membeli dan mengonsumsi ivermectin secara bebas. Terlebih jika pembelian dilakukan secara online.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women