Fimela.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk digunakan sebagai obat Covid-19. Meski demikian, obat ini tidak bisa sembarangan dikonsumsi oleh pasien COVID-19, penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter dalam rangka uji klinis.
“Ivermectin adalah obat keras yang penggunaanya harus dengan resep dokter,” kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konfrensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin (29/06/2021).
Sebagai informasi, Ivermectin merupakan obat untuk mengatasi infeksi akibat cacing parasit. Sebelumnya, BPOM memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacingan.
Namun, Penny mengatakan pemberian Ivermectin disetujui untuk pasien Covid-19 mengingat beberapa publikasi ilmiah dan uji klinis di beberapa negara seperti Ceko, Peru, dan India yang menunjukan Ivermectin aman digunakan untuk menanggulangi Covid-19.
“Dari India, juga negara India pada saat masa-masa periode intensitas yang sangat tinggi itu. Mereka menggunakan Ivermectin, sampai mereda, mereka mulai tidak menggunakan lagi Ivermectin,” jelas Penny.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk Covid-19 dalam lingkup uji klinis.
What's On Fimela
powered by
Uji kilis dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta
Sejauh ini, penny mengatakan ada delapan rumah sakit yang akan memberikan obat Ivermectin pada pasien Covid-19. Delapan rumah sakit tersebut di antaranya RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta, dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Pasien Covid-19 yang tak ikut uji klinis di delapan rumah sakit di atas tetap bisa mendapat obat Ivermectin, namun penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter.
"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini tanpa ikut uji klinis, dokter dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinis yang telah disetujui." tutur Penny.
Selain penggunaannya yang harus sesuai dengan resep dokter, BPOM juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas termasuk melalui platfor e-commerce lantaran obat ini memiliki risiko efek samping.
#Elevate Women