Fimela.com, Jakarta Ibu hamil kini sudah bisa menerima vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Pemberian vaksinasi pada ibu hamil mengingat jika terkena dampak yang dihadapi akan lebih berat.
Sebab itu POGI meminta vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dipercepat dan diperluas karena melihat tingginya kasus Covid-19 saat ini pada tiga golongan. Pertama adalah ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.
Kedua kelompok ibu hamil risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan. Dan ketiga ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.
dr. Darrell Fernando, SpOG menegaskan jika ibu hamil diperbolehkan vaksin Covid-19 dengan beberapa catatan sebagai berikut;
1. Vaksin yang digunakan adalah vaksin virus yang tidak aktif/inactivated (Sinovac).
2. Di Amerika Serikat, vaksin mRNA seperti Pfizer dan Moderna dilaporkan aman pada kehamilan tapi saat ini belum tersedia di Indonesia.
3. Mengenai vaksin AstraZeneca, sebaiknya dipilih jenis vaksin yang lain terlebih dahulu.
What's On Fimela
powered by
Alasan Vaksin Jenis Sinovac
Dalam unggahannya, dr. Darrell Fernando juga menyertakan pernyataan dari WHO yang juga merekomendasikan penggunaan jenis vaksin Sinovac untuk ibu hamil dengan risiko paling kecil. Sebab vaksin ini dibuat dengan platform atau metode virus yang telah dimatikan (inactivated virus).
Lewat cara tersebut maka tubuh bisa belajar mengenali virus penyebab Covid-19 tanpa harus menghadapi risiko serius. Vaksin ini diberikan dalam dua dosis atau dua kali suntikan.
Saat ini POGI juga sedang melakukan advokasi ke BKKBN, BPOM, ITAGI, IDAI mengenai rekomendasi vaksin Covid-19 pada kehamilan. Sementara ini tetap patuhi protokol kesehatan, upgrade penggunaan masker, dan vaksinasi jika memungkinkan, pesan dr. Darrell.