Terkait Kasus Narkoba, Anji Dapat Rekomendasi untuk Rehabilitasi

Rivan Yuristiawan diperbarui 24 Jun 2021, 14:51 WIB

Fimela.com, Jakarta Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat memberikan update terbaru dari kasus narkotika yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. Pengajuan assesment untuk Anji pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta agar bisa menjalani rehabilitasi dikabulkan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya pada Rabu (23/6/2021). Menurutnya, hasil assesment merekomendasikan Anji untuk menjalani rehabilitasi. "Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujarnya.

2 dari 4 halaman

Segera Diproses

Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Sementara itu, terkait rekomendasi rehabilitasi untuk Anji, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan akan segera membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi mantan vokalis Drive Band. Setelah keluar, baru Anji bisa menjalaninya di tempat yang telah ditentukan.

"Sekarang masih kita tahan di Polres, nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke panti rehabilitasi)," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Proses Hukum Tetap Berjalan

Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Meski begitu, rekomendasi BNNP DKI Jakarta untuk Anji tak serta merta membuat pria 42 tahun itu bebas dari hukuman pidana. Menurut Ronaldo, sesuai ketentuan yang berlaku, Anji akan tetap melewati persidangan sampai mendapat vonis dari Majelis Hakim.

"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut

Tag Terkait