Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari aktris Lulu Tobing. Perempuan bernama asli Lulu Luciana Tobing itu diketahui menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. Dari data yang diunggah salah satu akun gosip, Lulu Tobing tercatat sebagai pihak penggugat.
Gugatan cerainya sendiri masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Mei 2021 lalu. Di situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tertulis nama Sugiarto SH. M. Kn yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing menggugat Bani Maulana Mulia bin Masli Mulia.
Setelah gugatan diajukan pada 18 Mei 2021, Lulu dan Bani langsung memasuki sidang pertama. Seperti diketahui, Lulu Tobing dan Bani sudah melakukan dua kali sidang. Yang pertama berlangsung pada 25 Mei 2021, sedangkan sidang kedua digelar pada 8 Juni 2021.
Sidang lanjutan perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). Ada beberapa fakta dibalik sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua belah pihak. Apa saja? Berikut Fimela.com merangkumkan khusus untuk Anda.
What's On Fimela
powered by
Nafkah 50 Juta
Haerudin MH selaku Humas PA Jakpus mengatakan jika pihak penggugat dan tergugat mendapati titik temu terkait salah satu materi gugatan. Menurutnya, Bani Mulia diwajibkan memberi nafkah pada Lulu Tobing sebesar Rp50 Juta selama proses persidangan berlangsung.
"Hasil mediasi adalah berhasil sebagian, ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Di dalam mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara, itu yang disepakati, tentang biaya selama proses pemeriksaan perkara nominalnya sekitar 50 juta, itu selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi, artinya menjadi hukum bagi mereka berdua," ungkap Haerudin.
Tetap Berproses
Maka dari itu, Haerudin pun menegaskan jika proses persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya lantaran tak ada kesepakatan rujuk diantara Lulu dan Bani.
"Yang menyangkut gugatan cerai itu terus berjalan, karena perkaranya tentang perkara perceraian belum ada kesepakatan. Menyangkut hal-hal dalam rumah tangga, itu belum terjadi kesepakatan sehingga perkaranya tetap dilanjutkan dalam proses pemutusan perkara di persidangan," pungkasnya.
Tak Tuntut Harta Gono Gini
Dalam gugatannya, Lulu Tobing hanya meminta perceraian saja. Ia tidak memasukan persoalan harta gono gini di dalam gugatannya. "Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gono gini," jelas Haerudin.