Fimela.com, Jakarta Ivermectin menjadi obat terapi Covid-19 yang sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ini, obat tersebut sedang berada dalam fase uji stabilitas namun soal efektivitasnya sudah teruji berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.
Berikut ini beberapa fakta yang wajib kita ketahui tentang Ivermectin, obat terapi Covid-19 yang ramai diperbincangkan melansir dari Liputan6.com;
1. Dapat Izin Edar BPOM
PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi merilis obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin. Obat tersebut juga sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, Alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM. Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam video konferensi, Senin (21/6/2021).
Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan COVID-19.
2. Harga
Obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin dibanderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Obat ini dipastikan sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.
"Nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini diharapkan menjadi solusi dari virus Covid-19," jelas Erick Thohir.
3. Cara Konsumsi
Obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF) Ivermectin menjadi opsi untuk pengobatan pasien COVID-19.
"Dari studi yang ada, obat Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dengan memakan dalam 1 bulan di hari pertama dan hari ke 3 hanya 1 tablet. harganya sangat murah, mulai Rp 5.000 sampai Rp 7.000,” jelas Erick Thohir.
Untuk kategori ringan dapat dikonsumsi pada hari pertama, ketiga, dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi.
Untuk kategori sedang, dapat dikonsumsi pada hari pertama hingga kelima secara teratur. "Tapi ini kembali ditekankan, ini terapi, bukan obat,” ujat Erick.
4. Pemakaian Harus Sesuai Rekomendasi BPOM
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan obat ivermectin untuk pasien terinfeksi virus Corona tidak bisa digunakan sembarangan kepada pasien Covid-19.
Penggunaan obat ivermectin untuk pasien Covid-19 harus sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun beberapa daerah telah menerima bantuan obat-obatan ivermectin. Wiku meminta pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.
"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," ujar Wiku dikutip dari siaran persnya, Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, hingga kini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya terapetik pasien Covid-19 terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.
Wiku menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan Covid-19.
"Kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," jelas Wiku.
5. Dipakai Negara Lain
Diketahui, sejumlah negara seperti Filipina dan India mulai menggunakan Ivermectin sebagai opsi pengobatan COVID-19.
Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan COVID-19. Adapun saat ini, Ivermectin sudah melalui uji stabilitas.
"Karena itu, obat Ivermectin yang diproduksi Indofarma ini pada saat ini kita sudah mulai produksi dengan kapasitas 4 juta sebulan," kata Erick Thohir.
Simak Video Berikut
#Elevate Women