Ramai Pertanyaan Jakarta Lockdown? Pemerintah Terapkan Pembatasan Mobilitas di 10 Ruas Jalan Ibu Kota

Anisha Saktian Putri diperbarui 24 Jun 2021, 18:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus positif Covid-19 di Indonesia melonjak tajam. Pads Senin (21/6) bertambah 14.536 khasus terinfeksi Covid-19.  Kini, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 2.004.445 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Tembus angka 2 juta banyak kalangan mendesak untuk lockdown. Namun, pemerintah tidak mengambil kebijakan lockdown melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. 

Di Jakarta, Satgas Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan mobilitas pengguna jalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menekankan, pembatasan mobilitas berbeda dengan lockdown.

Ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta, di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Ibu Kota. Kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini bakal diseleksi. Kebijakan berlaku mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap Yusri melansir liputan6.com. 

Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa pengecualian bagi sejumlah kendaraan warga, artinya tetap diperbolehkan melintas.

"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar Sambodo.

"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari tni dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menambahkan.

2 dari 3 halaman

Daftar 10 Ruas Jalan yang ditutup

Ramai Pertanyaan Jakarta Lockdown? Pemerintah Terapkan Pembatasan Mobilitas/dok. Unsplash Glen

Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

2. Kemang, Jakarta Selatan.

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.

4. Sabang, Jakarta Pusat.

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

3 dari 3 halaman

PPKM Mikro diberlakukan

Ilustrasi PPKM Mikro diberlakukan /dok. Unsplash Fahim

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikromulai diperkuat yang akan berlangsung pada 22 Juni sampai 5 Juli 2021 untuk menekan Covid-19, yang nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Nantinya, dengan pengetatan PPKM mikro tersebut, kantor kementerian, lembaga ataupun BUMN yang berada di zona merah akan diterapkan WFH 75%. Sedangkan di zona non merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerjanya baik oleh K/L sudah ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH-nya 75persen, jadi bekerja di rumah 75%, sedangkan di zona non merah itu 50-50," jelas Airlangga melansir Liputan6.cin

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikrosecara ketat. Seperti tempat makan hanya buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen.

#elevate women