Kasus Covid-19 Melonjak Tajam, Pemerintah Tidak Lakukan Lockdown Melainkan PPKM Mikro

Anisha Saktian Putri diperbarui 24 Jun 2021, 18:21 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus covid-19 di Indonesia melonjak tajam, tertinggi sejak akhir Januari 2021. Per 19 Juni 2021, Indonesia menyumbang 22.350 kasus aktif COVID-19 dalam kurun waktu enam hari terakhir.

Padahal covid-19 sempat menurun di Februari 2021 dengan selisih angka lebih baik dibandingkan rata-rata kasus dunia. Namun, kini kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 135 ribu dari semula angkanya berada di 94 ribu

Meningkatnya positif Covid-19 secara drastis, membuat sejumlah kalangan mendorong pemerintah melakukan lockdown. Namun pemerintah tidak memberlakukan lockdown melainkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM Mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto menjelaskan bahwa substansi PPKM berbasis mikro, kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini, sama dengan lockdown.

Hery mengatakan PPKM Mikro membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.

"Tujuannya untuk mengurangi mobilitas agar masyarakat lebih banyak di rumah. Karena faktor penularannya manusia. Jadi, kalau aktivitas manusianya dikurangi, akan menekan penularan," tutur Hery melansir dari Liputan6.com.

Hery menegaskan, PPKM Mikro sebenarnya cukup efektif menekan laju penularan Covid-19. Belakangan, kasus positif meningkat karena beberapa hal. Seperti masyarakat tidak mematuhi larangan bepergian, larangan mudik Lebaran.

2 dari 2 halaman

Kepala Daerah Mulai Jalankan PPKM Mikro

Ilustrasi covid-19 pada anak/copyright shutterstock

Pemerintah daerah mulai melakukan koordinasi, menjabarkan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di wilayahnya masing-masing yang diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan kebijakan tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pemerintah Jawa Tengah (Jateng). Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0008989 yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 15 Juni 2021.

"Memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 15-28 Juni 2021 secara lebih ketat dengan koordinasi yang intensif bersama aparat terkait di daerah maupun vertikal," ujar Ganjar Pranowo, Sabtu (19/6/2021).

Sementara itu dalam menjalankan InMendagri, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memperpanjang PPKM berskala Mikro dan meminta setiap bupati dan wali kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan.

Selain itu, Pemprov Sumatera Utara (Sumut) juga merespons InMendagri dengan kembali memperpanjang PPKM skala Mikro.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memperpanjang PPKM berskala Mikro hingga 28 Juni. Sehingga pemerintah Kota Banjarmasin memastikan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan ketat.

Selain itu, Pemerintah Kota Madiun juga kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM skala Mikro, menyusul penyebaran kasus Covid-19 di wilayah setempat yang masih tinggi.

#elevate women