Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan pembinaan kawasan dilarang merokok di gedung-gedung kawasan Jakarta. Anies meminta pengelola gedung tak menyediakan asbak.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut telah ditandatangani oleh Anies pada tanggal 9 Juni 2021.
“Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada Kawasan Dilarang Merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi sergub Anies.
What's On Fimela
powered by
Dua poin penting lainnya
Selain dilarang menyediakan asbak rokok, Anies juga meminta kepada pihak pengelola agar memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui setiap orang di area gedung tersebut.
Kemudian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga melarang pengelola gedung memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan maupun luar ruangan.
“Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.” ujarnya dalam keterangan tersebut.
Seruan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Dia menyebut perlindungan dapat dilakukan bila semua pengelola gedung ikut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok.
#Elevate Women