Fimela.com, Jakarta Musisi sekaligus mantan vokalis grup band Drive, Erdian Aji Peihartanto atau Anji diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkotika. Polisi menyebut, penangkapan Anji diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang datang.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar pada Senin (14/6/2021). Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak dan mendapati Anji dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja di studionyaz kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).
"Kita mndapatkan laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penangkapan oleh dipimpin AKP Hary Gasgari di studionya di Cibubur. Saat diaamankan yang bersangkutan (Anji) memang sendirian dan kooperatif saat pemeriksaan," ungkap AKBP Ronaldo Maradona.
What's On Fimela
powered by
Sedang Pendalaman
Sampai saat ini, Ronaldo menuturkan jika pihaknya masih terus mendalami kasus penangkapan tersebut, salah satunya dengan melakukan tes kesehatan pada Anji termasuk pemeriksaan urine yang berkaitan langsung dengan materi pemeriksaan.
"Jadi hari ini sdr EAP alias AN kita lakukan tes pemeriksaan kesehatan. Semuanya dicek seperti tensi, suhu dan semuanya termasuk di swab, termasuk juga kita lakukan lagi pemeriksaan urine yang ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan narkobanya. Proses prosea yang lain saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," paparnya.
Mohon Waktu
Maka dari itu, sampai proses pemeriksaan rampung, Ronaldo Maradona meminta waktu lebih untuk mendapatkan kesimpulan terkait penangkapan Anji. Nantinya, jika semuanya sudah rampung, pihaknya berjanji akan melakukan konferensi pers sekaligus rilis perkara terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anji.
"Detail-detail yag lain itu pasti akan kami sampaikan. Kami tidak pernah tidak menyampaikan, mohon kami diberikan waktu supaya nanti yang disampaikan akurat. Ada banyak hal yang harus kami pelajari setelah kami menangkap yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti. Kalau kami sudah dapatkan fakta-faktanya nanti akan kami sampaikan di dalam konferensi pers," pungkasnya.