Fimela.com, Jakarta Tak terasa tahun ajaran 2020-2021 sudah usai, ini menandakan tahun ajaran 2021/2022 akan segera dimulai pada bulan Juli mendatang. Beragam perubahan kerap dilakukan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di tanah air. Hal ini juga erat kaitannya dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB menjadi agenda rutin bagi siswa yang akan beralih kejenjang sekolah lebih tinggi, baik dari TK ke SD, SD ke SMP, maupun SMP ke SMA atau SMK. Tak jarang beredar informasi yang kurang valid di kalangan orangtua dan siswa terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan PPDB. Melihat hal ini, PT Pahami Cipta Edukasi (Pahamify) terdorong untuk menggelar webinar pendidikan dengan tema “Mengenal Kebijakan PPDB 2021”.
Webinar yang diselenggarakan Pahamify pada Jumat (11/06) ini menghadirkan Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kemendikbud RI Dr. Chatarina Muliana sebagai pembicara. Meski dilaksanakan virtual, kegiatan ini tetap diikuti secara antusias oleh puluhan partisipan yangterdiri dari siswa, orangtua siswa, guru, serta masyarakat umum. Diskusi dilakukan partisipan dalam membahas tuntas kebijakan serta mekanisme pelaksanaan PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022.
Dr. Chatarina menambahkan, sistem PPDB di tahun 2021 merupakan hasil perbaikan dari PPDB tahun sebelumnya, baik dalam bentuk kebijakan maupun teknis. Meski tidak terlalu banyakberubah, hal ini penting untuk diketahui oleh siswa dan orang tua. Perubahan tersebut antaralain terkait batas minimal usia masuk untuk siswa SD adalah 7 tahun atau 6 tahun pada 1 Juli2021; proporsi jalur penerimaan; pelibatan sekolah swasta dalam PPDB; hingga syarat kelengkapan dokumen untuk pendaftaran. Setiap kebijakan yang diterapkan bertujuan agar akses terhadap pendidikan merata dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan terbaik.”
What's On Fimela
powered by
Sistem PPDB Zonasi
Dalam sistem PPDB, terdapat sejumlah jalur yang dapat digunakan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Jalur tersebut antara lain Zonasi dengan proporsi minimal 50%, Afirmasi minimal 15%, Perpindahan Tugas Orang Tua maksimal 5% dan sisa kuotanya untuk jalur Prestasi (khusus SMP dan SMA). Namun tahun ini untuk jenjang SD, proporsi zonasi diperbesar menjadi minimal 70%. Selain itu, mulai tahun 2021 Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB. Meski demikian, ketentuan ini bersifat tidak memaksa.
“Terkait jalur Zonasi, Kemendikbud menetapkan bahwa domisili calon siswa yang valid adalah yang sesuai dengan kartu keluarga dan tidak dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW, kecuali tidak dimiliki karena bencana alam dan/atau bencana sosial. Calon siswa penyandang disabilitas yang sebelumnya masuk kuota jalur zonasi kini masuk dalam jalur afirmasi. Sementara untuk jalur Prestasi, mengingat tahun ini Ujian Nasional ditiadakan, maka ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai dari sekolah,” tambah Dr. Chatarina.
PPDB merupakan proses pendaftaran siswa baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server. Mengingat adanya pandemi COVID-19, PPDB dilakukan secara online dari rumah demi meminimalisir penyebaran virus. Setelah calon siswa atau orang tua mendaftar, verifikasi akan dilakukan oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.
Informasi lengkap terkait PPDB dapat dilihat melalui situs PPDB online Kabupaten atau Kota tujuan. Melalui webinar Kebijakan PPDB 2021 ini, Pahamify berharap dapat turut membantu orangtua dan peserta didik untuk lebih memahami sistem PPDB sehingga dapat mengambil strategi yang tepat.
Sistem PPDB di tahun 2021 merupakan hasil perbaikan dari PPDB tahun sebelumnya, baik dalam bentuk kebijakan maupun teknis. Perubahan tersebut antara lain terkait batas minimal usia; proporsi jalur penerimaan; pelibatan sekolah swasta dalam PPDB; hingga syarat kelengkapan dokumen untuk pendaftaran.