Fimela.com, Jakarta Kasus hukum yang menjerat diva pop tanah air, Reza Artamevia memasuki babak akhir. Ia divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara buntut kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/6/2021). Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Reza dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ucap Hakim Ketua di muka persidangan.
Pikir-Pikir
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Reza Artamevia bersama dengan tim kuasa hukumnya pun memberikan tanggapan. Sebagai pihak terdakwa, mereka mengaku akan terlebih dahulu mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leidermen Ujiawan selaku tim kuasa hukum Reza Artamevia.
Kronologis Kasusnya
Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapati barang bukti narkoba berupa satu klip sabu-sabu dengan berat 0,78 gram.
Tak hanya narkotika jenis sabu, saat penggeledahan polisi juga mengamankan alat isap sabu beserta korek api sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.