Fimela.com, Jakarta Di tengah situasi belajar mengajar saat ini, memasuki tahun ajaran 2021/2022, maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, yang resmi dibuka hari ini. Peraturan juga telah dikeluarkan Jakarta no. 32 Tahun 2021 yang sudah mengatur ketentuan dan aturan PPDB DKI tahun 2021.
Di tahun 2021, PPDB dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021) yang diperuntukkan hanya bagi warga DKI Jakarta. Aturan tersebut berbunyi.
Pasal 1 ayat (11) Pergub No 32 Tahun 2021 berbunyi, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA.
What's On Fimela
powered by
Jalur seleksi PPDB DKI 2021 terbagi menjadi empat jalur, yaitu:
1. Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
2. Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
3. Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
4. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:
1. Pendaftaran secara online dari rumah.
2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator.
3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik.
Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Berikut syarat CPDB jenjang SMA:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Kemudian, proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id. Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021:
1. Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI.
2. Aktivasi token.
3. Pemilihan sekolah.
4. Proses seleksi.
5. Pengumuman
6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
#Elevate Women