Fimela.com, Jakarta Saat ini, metode belanja online COD atau Cash on Delivery sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, pasalnya banyak kasus pertengkaran antara kurir pengantaran dan pembeli. Jika diterjemahkan secara bebas, COD adalah metode bisnis di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang telah diserahkan ke pelanggan.
Dari terjemahan di atas, diketahui bahwa COD memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah pembeli dapat memastikan barang yang dibeli sampai terlebih dahulu sebelum membayar, sehingga terhindar dari penipuan, sedangkan kekurangannya adalah pembeli berpotensi menolak membayar jika barang tidak sesuai dengan gambar atau ekspektasi.
Dalam praktiknya, setiap marketplace memiliki kebijakan masing-masing mengenai metode belanja online COD, mulai dari cara menerima barang COD, konsekuensi jika pembeli menolak menerima pesanan, atau opsi pengembalian barang ke penjual jika barang yang dibeli tidak sesuai pesanan. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan dari beberapa marketplace di Indonesia.
1. Shopee
Menurut Shopee, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat, dilakukan setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli. Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir terlebih dahulu sebelum menerima atau membuka paket, sehingga paket tidak boleh dibuka sebelum dibayarkan.
Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 kali dalam 60 hari akan mendapatkan konsekuensi berupa akun diblokir dari sistem pembayaran COD. Pesanan belanja online COD yang pertama sampai keenam, pembeli akan dikenakan biaya penanganan 0%, sedangkan untuk seterusnya, Shopee memberikan biaya penanganan sebesar 3%.
2. Blibli
Sama halnya dengan Shopee, Blibli menerapkan aturan bahwa pesanan hanya akan diserahkan apabila pembeli telah menyelesaikan pembayaran ke kurir yang mengantar. Pembayaran menggunakan metode COD di Blibli akan dikenakan biaya 2% dari total transaksi. Yang perlu dicatat, pembayaran dengan metode COD di Blibli saat ini hanya berlaku untuk produk tertentu yang memiliki label 'Dikirimkan oleh Blibli' dan penjual pilihan, serta wilayah pengiriman tertentu dengan maksimal pesanan Rp3.000.000.
3. Tokopedia
Tokopedia menerapkan aturan 1 akun pengguna hanya boleh bertransaksi menggunakan fitur COD maksimal 5 kali dalam seminggu, dengan frekuensi maksimal 2 kali dalam sehari. Maksimum jumlah pembelian barang yang boleh menggunakan fitur COD di Tokopedia adalah sebesar Rp2.500.000 per transaksi, termasuk jika ada promo potongan harga.
Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket sampai memberikan uang pembayaran ke kurir yang mengantar, sesuai dengan nominal yang tertera pada tagihan. Apabila dalam 60 hari pembeli melakukan pembatalan transaksi dengan fitur COD sebanyak 2 kali atau pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali, maka fitur COD di akun Tokopedia mereka akan dinonaktifkan. Pengguna COD baru di Tokopedia tidak akan dikenakan biaya tambahan, sedangkan untuk transaksi keempat dan selanjutnya, akan dikenakan biaya layanan sebesar 2% dari total transaksi.
4. Bukalapak
Metode COD pada Bukalapak hanya berlaku untuk jasa pengiriman SiCepat Regular dan lapak yang sudah mengaktifkan metode COD. Dalam 1 transaksi COD, minimal belanja adalah Rp30.000 hingga Rp2.000.000.
Pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai sesuai detail tagihan kepada kurir, sebelum menerima atau membuka paket. Pembeli yang menolak membayar atau tidak ada di tempat saat kurir melakukan percobaan pengiriman paket selama 3 kali dalam 7 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD Bukalapak.
Sedangkan metode COD juga akan dinonaktifkan sementara apabila pembeli melakukan pembatalan pesanan sebanyak 2 kali dalam 60 hari. Bukalapak mengenakan biaya administrasi sebesar 1,1% dengan minimum nilai Rp2.000 dari harga barang, serta asuransi bersifat wajib dengan besaran 0,45% dari harga barang jika kamu menggunakan metode COD.
Bima Laga, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia menyatakan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah sosialisasi dan edukasi menyeluruh tentang marketplace secara keseluruhan. Menurutnya, tidak setimpal upaya pemerintah jika akan membuat ketentuan khusus COD saja, karena COD hanya sebagian kecil dari dunia belanja online. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?
#Elevate Women