Fimela.com, Jakarta Pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka kembali pada tanggal 31 Mei 2021 mendatang. Prosesnya beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Setelah pendaftaran, proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan digelar mulai bulan Juli hingga Oktober 2021. Sedangkan pengumumannya akan dilakukan pada bulan November 2021 mendatang.
Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN BKN, mengingat animo peserta yang sangat besar tahun lalu. Tahun lalu ada 4 juta pelamar, sehingga proses seleksinya cukup lama.
Untuk lokasinya sendiri, Kementerian PANRB bersama BKN belum menentukan lokasi seleksi CPNS dan PPPK 2021, sedangkan seleksinya sendiri akan berlangsung di kantor pusat BKN, kantor regional BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, serta tempat-tempat tes tambahan yang dibiayai oleh BKN sendiri, maupun biaya pribadi dari instansi. Portal SSCASN dibuat dengan tujuan untuk mempermudah peserta CPNS dan PPPK 2021 dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sekarang terpusat melalui portal SSCASN
Menggunakan portal ini, peserta tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar. Namun, peserta masih harus menyiapkan beberapa dokumen utama, seperti scan KTP asli, KK, pas foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lain yang menjadi syarat dari instansi yang dilamar.
Tahun ini, cukup melalui portal SSCASN, peserta bisa mengakses seluruh informasi tentang formasi yang dibuka pemerintah. BKN juga sedang menyiapkan sistem untuk mengantisipasi kecurangan, yaitu CAT BKN, face recognition untuk mengidentifikasi peserta ujian.
Karena dilakukan di tengah pandemi COVID-19, hasil rekrutmen ASN tahun ini akan ditayangkan melalui akun YouTube BKN, agar hasil ujian bisa dipantau di mana saja. Peserta positif COVID-19 dan yang berada di luar negeri juga masih memungkinkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Berikut ini adalah syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021
1. Peserta harus minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi adalah 40 tahun.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 atau doktor.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
#Elevate Women