Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa distribusi dan penggunaan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca diberhentikan sementara. Distribusi dan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca yang diberhentikan merupakan batch CTMAV547 untuk dilakukan uji toksisitas dan sterilitas.
Pengujian ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah terjadinya kasus fatal vaksin COVID-19 AstraZeneca baru-baru ini terjadi. Seorang pemuda asal DKI Jakarta bernama Trio Fauqi Virdaus meninggal dunia setelah mendapat vaksin AstraZeneca.
"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan.
Uji sterilitas dan toksisitas vaksin AstraZeneca dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Uji sterilitas untuk melihat apakah vaksin tersebut steril, sedangkan uji toksisitas untuk melihat keamanan vaksin.
Dilakukan uji sterilisasi dan toksisitas
Dikutip dari Liputan6.com, adanya laporan Kejadian Ikutan Pasca Imuninasi atau KIPI serius yang diduga berkaitan dengan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 ini dialami oleh Trio membuat BPOM harus melakukan uji sterilisasi dan toksisitas. Hal ini dikarenakan tidak adanya data yang cukup untuk membuat diagnosa penyebab dari KIPI apakah benar dari vaksin AstraZeneca atau bukan. Pasalnya, Trio tiba di rumah sakit pada 6 Mei 2021 pukul 12.45 WIB dalam kondisi meninggal. Sementara ia telah mengalami gejala sejak 5 Mei 2021 pukul 15.30 WIB.
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari menyebut Trio memiliki riwayat penyakit kronik. Namun kemungkinan meninggalnya pria berusia 21 tahun itu tidak terkait penyakit yang dideritanya.
"Sekarang vaksin AstraZeneca lagi diuji sterilitas dan toksisitas oleh BPOM. Untuk ujinya sendiri ya biasanya 2-3 minggu. Ini BPOM yang berwenang ya," kata Hindra melalui keterangan yang diterima Liputan6.com pada Minggu (16/4/2021).
Belum ada data kematian akibat vaksin COVID-19
Data dari Komnas KIPI mencatat belum ada kejadian orang meninggal dunia akibat vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, seseorang yang sudah divaksin COVID-19 dan kemudian meninggal disebabkan karena hal lain, bukan dari vaksin yang diterimanya.
Pada batch CTMAV547 terdapat vaksin COVID-19 AstraZeneca sebanyak 448.480 dosis. Batch ini merupakan bagian dari 3.852.000 dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema COVAX Facility WHO. Batch CTMAV547 sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian warga di DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Simak video berikut ini
#Elevate Women