Fimela.com, Jakarta COVID-19 masih menjadi wabah di dunia. nyatanya, sudah dua kali perayaan Idul Fitri, pandemi ini masih belum berakhir. Suasana hari raya yang masih terbatas membuat pemerintah kembali menggaungkan larangan mudik.
Namun faktanya, masih banyak yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Pengecekan secara acak dilakukan, dan hasilnya sangat mengejutkan. Dikutip dari Liputan6.com, dari 6.742 orang yang dites acak di 381 titik penyekatan, sebanyak 4.123 dinyatakan terkonfirmasi positif virus corona.
"Namun, secara umum pengetatan yang dilakukan oleh Polri di 381 lokasi dan operasi ketupat kemarin jumlah pemudik yang dirandom testing 6.742 orang, konfirmasi Positif COVID-19 sebanyak 19 4.123 orang," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
What's On Fimela
powered by
Pengecekan secara acak
Selain melakukan tes acak terhadap pemudik, pemerintah juga melakukan pemeriksaan kepada 113.694 kendaraan. Adapun sebanyak 41.097 dipaksa putar balik.
"Untuk operasi kendaraan atau operasi ketupat jumlah yang diperiksa 113.694 kendaraan, yang diputar balik 41.097. Dan pelanggaran travel gelap 346 kendaraan," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk melakukan mudik Lebaran ke kampung halaman. Dia menegaskan warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," jelas Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021. Wiku mengatakan saat ini pihak kepolisian serta masyarakat telah berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang masih nekat mudik.
Wiku mengingatkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik tanpa surat hasi negatif Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan. Bagi pemilik kendaraan travel gelap atau pelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.
Sementara itu, sanksi denda akan diberikan kepada mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik. Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar aturan dikenakan sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Menurut dia, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi seperti Lebaran 2020.
Pasalnya, momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona.
#Elevate Women