Fimela.com, Jakarta Masih membahas tentang surat terbuka yang dibuat oleh Atalarik Syah atas tindakan mantan istrinya Tsania Marwa bersama Pengadilan Agama Cibinong yang melakukan aksi eksekusi atas kedua anaknya yang masih berada di kediaman Atalarik Syah.
Dalam surat terbukanya, Atalarik mengatakan bahwa tindakan Pengadilan Agama Cibinong saat melakukan eksekusi terhadap anak-anaknya dengan mengerahkan puluhan polisi dari Polres Cibinong dan Provos yang berseragam lengkap, telah melanggar undang-undang.
"Adalah melanggar UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Ank, dan UU yang relevan dengan tndakan tersebut," kata Atalarik dalam surat terbuka yang diunggah di laman Instagramnya, ariksyach, baru-baru ini.
What's On Fimela
powered by
Melawan Hukum
Atalarik kemudian melanjutkan bahwa apa yang dilakukan Pengadilan Agama Cibinong saat melakukan upaya eksekusi sesuai putusan kasasi, disebutnya sebagai tindakan melawan hukum. Pasalnya ada tindak pembiaran kekerasan dilakukan terhadap anak dan mencoba memaksa anak.
"Tindakan pemohon ekseskusi melakukan kekerasan terhadap anak dengan menarik-narik tangan anak saat anak meronta-ronta tidak mau ikut dengan paksaan pemohon eksekusi adalah sama dengan melakukan kekerasan verbal terhadap anak, dan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidana," paparnya.
Dan menurutnya, tindakan eksekusi tersebut sangat memprihatinkan karena dilakukan di bulan suci Ramadan. Atalarik sendiri telah mengajukan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah Cibinong agar melakukan eksekusi selepas Idul Fitri.
Perlakuan Arogan
Atalarik juga mengkritisi tentang perlakuan tidak pantas berupa sikap arogan dan bentakan yang dilakukan oleh eksekutor kepada ibunya yang sudah berusia 74 tahun. Hal itu menurutnya tidak pantas dilakukan.
"Karena beliau dan anggota keluarga saya yang berada di rumah saya saat itu, justru turut berupaya membantu petugas, serta tidak menghalangi anak untuk ikut ibunya," tutur Atalarik.
Atalarik mengaku tak rela. "Untuk hal itu, saya, dunia akhirat tidak ikhlas dan ridho terhadap tindakan pihak terkait yang terlibat langsung dan menjalankan aksi tersebut," tandasnya.