Fimela.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan halal bihalal pada hari Raya Idul Fitri 1442H.
Dalam surat edaran tersebut jajaran kepala daerah di Indonesia diminta untul melarang adanya kegiatan buka puasa bersama yang menjadi tradisi di bulan Ramadan.
"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersamayang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021," tulis salah satu butir dalam surat edaran tersebut.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, di mana angka kasus positif COVID-19 meningkat pascalebaran, pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan ini untuk menekan angka penularan COVID-19.
Tidak menggelar open house
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk menginstruksikan pejabat di daerahnya agar tidak menggelar halalbihalal di hari Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 juga harus mempertimbangkan risiko penularan COVID-19. Masyarakat yang berada di zona merah atau risiko tinggi akan penularan COVID-19 diwajibkan melakukan salat Idul Fitri di rumah.
Sementara itu, masyarakat diizinkan untuk menggelar salat Idul Fitri di masjid jika berada di zona risiko kuning dan hijau. Wiku mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat menunaikan salat Idul Fitri.
Simak video berikut ini
#Elevate Women