Cek Jadwal Libur Lebaran 2021 dan Cuti Bersama yang Terbaru

Annissa Wulan diperbarui 05 Mei 2021, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan hari libur Lebaran 2021 dan cuti bersama, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Hal ini diatur dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

Berdasarkan SKB 3 Menteri sebelumnya, hari libur Lebaran 2021 dan cuti bersama akan dilakukan pada tanggal 12, 17, 18. 19 Mei 2021. Namun, berdasarkan keputusan terbaru, cuti bersama pada tanggal 17 sampai 19 Mei 2021 dihapuskan, dan hanya menyisakan tanggal 12 Mei 2021 saja.

Sedangkan hari libur Lebaran 2021 adalah pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021, sehingga masyarakat Indonesia bisa menikmati hari libur mulai dari tanggal 12 hingga 14 Mei 2021. SKB 3 Menteri tidak hanya menghapuskan cuti bersama di tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021, namun juga cuti bersama hari Isra' Miraj di tanggal 12 Maret 2021 lalu.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Jadwal libur Lebaran 2021 dan cuti bersama yang terbaru

Ilustrasi kalender. Sumber foto: unsplash.com.

Berdasarkan SKB 3 Menteri ini, cuti bersama hari Natal di tanggal 27 Desember 2021 juga dihapuskan. Walaupun masih ada hari libur yang ditetapkan, pemerintah dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudik untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang tampak semakin mengkhawatirkan.

Karena hal ini jugalah, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan perpanjangan larangan tersebut sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?

3 dari 3 halaman

Saksikan video menarik setelah ini

#Elevate Women