Bagaimana Hukumnya Memakai Mukenah Bergambar dan Warna-Warni untuk Salat?

Febi Anindya Kirana diperbarui 29 Apr 2023, 07:32 WIB

Fimela.com, Jakarta Saat menjalankan ibadah tarawih di masjid mungkin dirimu pernah menemui banyak perempuan yang memakai mukenah warna-warni atau bahkan tertarik membeli mukenah seperti itu. Kini mukenah memang diproduksi secara massal dengan lebih banyak pilihan warna dan gaya yang lebih variatif. Namun seperti apa hukumnya memakai mukenah warna-warni untuk salat?

BACA JUGA: Berbagai Macam Perkembangan Mukena, Ketahui Sejarahnya

Terkait ibadah salat, Imam Abu Syuja dalam kitab Taqribnya menyebutkan bahwa syarat sah sebelum salat ada lima, yakni sucinya anggota badan dari hadas (kecil maupun besar) dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, berada di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu salat dan menghadap kiblat, seperti dilansir dari Bincang Syariah.

Untuk aurat perempuan, semua anggota tubuh itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Berdasarkan keterangan syarat sah salat, bisa disimpulkan bahwa salat dikatakan sah apabila perempuan menggunakan pakaian atau penutup yang suci. Penutup bisa ini berwarna dan bercorak, apapun selama pakaian ini tidak mengganggu fokus salat.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Salat tetap sah meski memakai mukenah warna-warni

Mengenal keutamaan salat duha./Copyright shutterstock.com/g/FSStock

Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa selama penutup aurat tersebut bersifat tertutup seluruhnya, suci, tidak menerawang atau transparan, dan tidak berlubang hingga membuat aurat terlihat, tetap akan membuat salat sah.

Sementara itu, imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan, "Di antara makruhnya salat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyukan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyikannya), maka salatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyyah."

Jadi bisa disimpulkan bahwa memakai mukena atau penutup aurat warna-warni saat salat, sah hukumnya selama penutup itu tidak mengganggu kekhusyukan dalam salat. Selama penutup yang dikenakan suci dan menutup semua aurat yang ditentukan, hukumnya diperbolehkan.

Namun jika Sahabat Fimela merasa mukenah putihlah yang paling netral dan aman digunakan karena tidak mengganggu kekhusyukan salat, silakan tetap mengenaka mukenah putih. Semoga informasi ini bermanfaat.

#ElevateWoman with Fimela