Fimela.com, Jakarta Selain melaksanakan ibadah puasa, kewajiban lain yang harus ditunaikan umat muslim di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
Artinya, "Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia)" (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi pemberi zakat, zakat fitrah bermanfaat untuk menyucikan harta dan menghapus dosa. Sementara bagi penerima zakat, zakat fitrah berguna untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah saat bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. sebagaimana yang tercantum dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Syarat wajib zakat fitrah
Walaupun bersifat wajib bagi umat muslim, kewajiban zakat fitrah sebenarnya berlaku untuk golongan tertentu. Berikut syarat yang membuat seseorang berkewajiban membayar zakat fitrah, seperti yang dilansir Liputan6.com.
- Kelompok pertama, umat Muslim yang masih hidup setelah terbenamnya matahari akhir Ramadan. Jika meninggal usai matahari terbenam, dia tetap terkena kewajiban zakat fitrah. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.
- Kemudian, kelompok yang memiliki kesanggupan dan kemudahan. Juga mereka yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.
- Seseorang wajib membayar zakat fitrah baik dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya. Ini meliputi istri, anak, saudara. Seseorang wajib menanggung zakat dirinya dan orang yang wajib dinafkahi. Seseorang tidak wajib membayarkan zakat fitrah budak, kerabat, dan istrinya yang kebetulan beragama di luar Islam sekalipun mereka wajib dinafkahi.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Adapun zakat fitrah itu berupa makanan pokok sebesar 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Sebagaimana hadits Rasulullah saw:
Artinya, "Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan salat Idul Fitri".
Dilansir Badan Amil Zakat Nasional, dalam konteks Negara Indonesia besaran zakat fitrah tersebut ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
*Penulis: Hilda Irach
Saksikan video menarik setelah ini
#Elevate Women