Keempat Kali Gunakan Narkoba, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Syifa Ismalia diperbarui 20 Apr 2021, 23:04 WIB

Fimela.com, Jakarta Aktor Rio Reifan kembali ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (19/4/2021) kemarin. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Betul sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/4/2021).

Dari penangkapan Rio Reifan ini, Satreskoba Polres Jakarta Pusat menyita barang bukti berupa sabu-sabu. "Betul, sabu-sabu," kata Yusri.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Ditangkap di Kediaman

Artis sinetron, Rio Reifan menjelang dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019). Tertangkap ketiga kali karena kasus narkoba, Rio Reifan dikirim ke RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemain sinetron Benci Bilang Cinta itu ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Sayangnya Yusri belum menjelaskan lebih detail terkait kronologis penangkapan tersebut.

"Ditangkap di rumahnya dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," tambah Yusri Yunus.

3 dari 4 halaman

Sudah Keempat Kali

Pesinetron Rio Reifan digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelang rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan ditangkap polisi di sebuah SPBU di Cibubur setelah membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ini bukan pertama kalinya Rio Reifan diciduk pihak berwajib karena penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pria 36 tahun ini sudah tiga kali berurusan dengan polisi atas kasus serupa.

Rio Reifan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,86 gram sabu, tiga alat isap sabu, serta telepon genggam. Atas kejadian itu, ia dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.

Setelah itu, pada 13 Agustus 2017, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Dari perkara ini, Rio Reifan harus mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi dan akhirnya keluar pada 16 Juni 2018.

Ketiga, Rio Reifan kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 14 Agustus 2019.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut

Tag Terkait