Fimela.com, Jakarta Bulan Ramadhan merupakan hal yang paling umat Islam nantikan karena melimpahnya pahala di setiap aktivitas yang dilakukan. Saat Ramadhan, rasanya tak lengkap jika tidak membahas tentang zakat. Jika dikulik, zakat memiliki banyak macam, salah satunya zakat saham.
Jenis zakat tersebut memang masih belum familiar, meskipun begitu tujuannya tetap sama yaitu membersihkan harta, mensucikan diri, dan berbagi dengan orang yang membutuhkan. Dalam suasana Ramadhan yang masih di tengah pandemi Covid-19, kali ini zakat.or.id membahas pengertian zakat saham, hukum, dan cara menghitungnya. Simak pembahasan berikut supaya umat Islam mengenal jenis zakat ini.
Pengertian Zakat
Zakat merupakan rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu terpenting dalam menegakkan syariat Islam. Dalam harta yang umat Islam hasilkan memiliki porsi yang harus dibagikan ke orang yang berhak menerima, yaitu mustahik. Terdapat 8 golongan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, yaitu fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil, gharimin, hamba sahaya, muallaf, dan amil.
Ayat tentang menunaikan zakat tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 110 yang memiliki arti:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah: 110).
Apa Itu Zakat Saham?
Adanya riba pada produk investasi konvensional menyebabkan munculnya produk investasi syariah, salah satunya saham syariah. Produk tersebut potensial untuk negara mayoritas muslim. Melansir katadata, Indonesia merupakan negara dengan transaksi investasi syariah tertinggi di dunia pada 2019 dengan 38 transaksi atau 25% dari total kesepakatan di dunia.
Berdasarkan kesepakatan ulama, adanya ayat yang mewajibkan untuk menunaikan zakat membuat zakat saham ditetapkan pada 29 Rajab 1404 H atau 1 Mei 1984 pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait.
Melansir dari NU Online, setiap lembar saham memiliki deskripsi nilai jual, maka dari itu zakat ini termasuk jenis zakat mal atau harta kategori perdagangan (tijarah). Dengan demikian, nisabnya setara dengan emas, yaitu 85 gram selama setahun. Lalu, total saham dan dividen dikeluarkan 2,5% untuk zakat.
Melansir dari Dompet Dhuafa, saham yang diperbolehkan secara syariah bukan berasal dari perusahaan yang menjual barang haram, rusak, berbahaya, atau komoditas yang dilarang. Maka dari itu, saham syariah harus melewati proses screening terlebih dahulu sebelum masuk ke Daftar Efek Syariah (DES). Berdasarkan syariat Islam, sebagian hasil saham yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat jika sudah mencapai nisabnya.
Cara Menghitung Zakat Saham
Terdapat dua langkah ketika mengeluarkan zakat saham, yaitu menghitung nisab aset dan pemindahbukuan portofolio saham. Keduanya harus dilakukan secara bersamaan.
Pertama, apabila Anda setahun memiliki produk investasi saham dan keuntungannya, maka sudah ada kewajiban membayar nisabnya yang setara dengan 85 gram emas 24 karat. Bagi milenial yang sedang rajin cek portfolio hijau, jangan lupa cek nisab harta selama setahun untuk zakat mal 2,5% dari total aset saham.
Kedua, berdasarkan pendapat ulama Syekh Yusuf al-Qaradhawi yang dilansir oleh Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, cara menghitung total saham yang Anda miliki dapat menggunakan rumus harga pasar saham/lembar saham x 100 lembar. Penghitungan dilakukan dalam satuan lot atau per seratus lembar saham. Lembar saham yang telah dihitung akan dipindahbukukan untuk menjadi zakat saham.
Supaya tidak kebingungan, Anda dapat menghitung harta saham melalui kalkulator zakat Dompet Dhuafa yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Selain itu, Anda dapat mendalami kajian zakat yang dikemas menarik selama bulan Ramadhan ini. Yuk, cek sekarang!