Fimela.com, Jakarta Pada saat bulan Ramadan, sering kali salat witir dilaksanakan langsung setelah salat tarawih. Sehingga hal ini memunculkan pertanyaan tersendiri, bolehkan salat tahajud dilakukan setelah salat witir?
Salat tahajud merupakan salah satu salat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah SAW, sehingga melaksanakan salat tahajud sangatlah dianjurkan. Keutamaan melaksanakan salat tahajud ini diperintahkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Quran, surat Al-Isra ayat 79, Allah SWT berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Dalam melaksanakan salat tahajud juga tak boleh sembarangan. Sebab salat tahajud memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari setelah salat Isya dan dilakukan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar.
Melansir dari laman NU Online, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan, meski salat tahajud dilaksanakan pada malam hari, bukan berarti dijadikan sebagai penutup salat malam. Sebab, salat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah salat witir, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).
Kendati demikian, para ulama mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan. Karena, perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Namun, jika ternyata kamu telah melaksanakan salat witir terlebih dahulu, maka tidak perlu untuk mengulang kembali shalat witir. Bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang salat witir dinilai tidak sah.
What's On Fimela
powered by
Jika kamu melaksanakan salat witir terlebih dahulu, maka tidak perlu untuk mengulangnya kembali
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:
"Disunnahkan menjadikan salat witir pada sebagai akhir salat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: 'Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir'. Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka salat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang salat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: 'tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam" (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132).
Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan. Jika kamu melaksanakan salat witir terlebih dahulu, maka tidak perlu untuk mengulangnya kembali menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.
Bila kamu berniat untuk melaksanakan salat tahajud atau salat sunnah lain di pertengahan malam, seyogianya tak buru-buru menunaikan salat witir tepat selepas pelaksanaan tarawih. Dengan demikian kamu akan meraih kesunnahan menjadikan shalat witir sebagai penutup salat.
Penulis: Hilda Irach