5 Hal yang Membatalkan Puasa, Apa Saja?

Endah Wijayanti diperbarui 08 Apr 2021, 10:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Dalam menunaikan ibadah puasa, kita perlu tahu syarat dan rukun puasa agar ibadah kita sah dan diterima. Selain itu, penting juga untuk memahami hal-hal yang membatalkan puasa supaya kita tak kehilangan kesempatan untuk mendapat pahal puasa. Apalagi pada bulan Ramadan, penting untuk memahami apa saja pembatal puasa supaya kita bisa lebih khusyuk dalam menunaikan ibadah puasa sebulan penuh.

Mengutip Ramadhan Bersama Nabi: Panduan Puasa, Shalat Tarawih, Lailatul Qadar, I’tikaf, dan Dzikir Ramadhan ada lima pembatal puasa. Apa sajakah hal-hal yang jadi pembatal puasa? Selengkapnya, langsung saja simak uraiannya di bawah ini.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja bisa membatalkan puasa. Adapun yang dimaksud dengan makan dan minum adalah memasukkan zat makanan ke dalam perut (lambung) dan hal tersebut dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan). Lalu, bagaimana jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan dan minum? Jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka puasa tidaklah batal. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberinya makan dan minum.”

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja juga bisa membatalkan puasa. Misalnya, sengaja merogoh-rogoh tenggorokan untuk memuntahkan isi perut, maka hal ini bisa membatalkan puasa. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja) maka dia wajib membayar qadha.’”

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

3. Mendapati Haid dan Nifas

Ilustrasi./Credit: unsplash.com/Taryn

Haid dan nifas bisa menjadi pembatal puasa. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Jika seorang wanita mendapati dirinya haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas itu pada siang hari, puasanya batal. Dia wajib meng-qadha’ puasa untuk hari tersebut.”

4. Bersetubuh dengan Sengaja

Jima' atau bersetubuh dengan sengaja juga bisa membatalkan puasa. Bersetubuh termasuk pembatal puasa meskipun pasangan yang bersetubuh tidak sampai mengeluarkan mani. Dalam QS. Al-Baqarah: 187 diterangkan bahwa pada malam hari puasa dibolehkan untuk hubungan intim, tapi tidak untuk siang hari puasa. Hubungan intim yang dilakukan pada siang hari, yaitu sejak terbit fajar subuh hingga tenggelam matahari, itu terlarang.

5. Keluar Mani karena Bercumbu

Muhammad Al-Hishni r berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani, baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”

Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi tentu lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.

Bagaimana jika keluar mani karena mimpi basah? Beliau juga menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).

Itu tadi lima hal yang bisa membatalkan puasa. Semoga infonya bermanfaat dan membuat kita bisa menunaikan ibadah puasa dengan lebih baik lagi, ya.

 

#ElevateWomen