Fimela.com, Jakarta Korlantas Polri tengah menggodok konsep layanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi. Aplikasi yang disebut Samsat Digital Nasional atau Signal ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Kehadiran program digital dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ini guna memudahkan masyarakat, khususnya sebagai solusi praktis di masa pandemi yang tidak mengharuskan masyarakat untuk hadir dan mengantri di Samsat.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi di smartphone untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mengikuti prosedur. Hingga kini memang belum dapat dipastikan kapan aplikasi ini akan diluncurkan. Namun, Korlantas Polri terus melakukan uji coba terbatas untuk memastikan aplikasi tersebutdapat bekerja sesuai sistem.
Memudahkan pembayaran pajak kendaraan di masa pandemi
Selain memudahkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, aplikasi Signal ini juga mengakomodir kebutuhan yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Seperti notifikasi masa aktif STNK sebelum masa berlaku habis, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan saat dilakukan penjualan dan pembelian.
Aplikasi Signal ini belum bisa mengakomodir pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Selain ada biaya tambahan, proses layanan pajak lima tahunan ini tidak bisa dilakukan di gerai Samsat maupun online. Pemilik kendaraan harus menyambangi kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah.
Simak video berikut ini
#Elevate Women