Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Bagaimana dengan Cuti Idul Fitri?

Karla Farhana diperbarui 21 Apr 2021, 13:05 WIB

Fimela.com, Jakarta Demi menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, angka penularan dan kematian COVID-19 masing tinggi terutama usai libur panjang. 

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir kepada CNN Indonesia. 

Aturan mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021 ini akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan. Sementara untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag yang juga akan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan. 

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat."

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Cuti Lebaran Tetap Ada

lebaran | pexels.com/@mentatdgt-330508

Meski ada pelarangan mudik, cuti Lebaran tetap diberlakukan. Menurutnya, cuti satu hari tetap berlaku dengan catatan tidak ada aktivitas mudik. 

"Cuti berdama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," kata Muhadjir, kepada Liputan6. 

#elevate women