Fimela.com, Jakarta Pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 untuk semua pihak. Masyarakat Indonesia dilarang melakukan aktivitas mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, pada Jumat (26/3/2021).
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, Karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).
Lebih lanjut Muhadjir menyebut masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mobilisasi atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali memiliki kondisi yang mendesak. Ia menegaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak boleh melakukan aktivitas ke luar kota, seperti mudik Lebaran.
What's On Fimela
powered by
Larangan mudik
Muhadjir menyebut larangan mudik Lebaran 2021 ini juga dapat memaksimalkan upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin. Selain itu, aturan tentang larangan mudik Lebaran 2021 akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas COVID-19
Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang. Pemerintah merefleksikan kondisi yang terjadi saat libur Natal dan Tahun Baru.
Simak video berikut ini
#Elevate Women