Memahami Pentingnya Peran Media dalam Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia

Annissa Wulan diperbarui 24 Mar 2021, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual, seperti ditunjukkan dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengatakan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik hingga 800%. Terutama di masa pandemi ini, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) meningkat juga seiring peningkatan aktivitas di dunia digital.

Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 menunjukkan bahwa KBGO meningkat dari 126 kasus di tahun 2019, menjadi 510 kasus di tahun 2020. Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis sebanyak 49% atau 491 kasus, kekerasan seksual sebanyak 48% atau 479 kasus, dan kekerasan ekonomi sebanyak 2% atau 22 kasus.

The Body Shop Indonesia bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dalam Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS #TBSFightForSisterhood baru saja mengadakan Jurnalis Workshop: "Indonesia Darurat Kekerasan Seksual dan Pentingnya Pengesahan RUU PKS untuk Melindungi Warga Negara Indonesia dari Kekerasan Seksual" karena menyadari pentingnya peranan media untuk mengedukasi publik tentang isu kekerasan seksual ini. Media diharapkan bisa membantu mendorong publikasi isu untuk mendapatkan atensi publik, hingga ke proses hukum.

 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Media memainkan peran besar untuk membantu menangani kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia

Ilustrasi Kekerasan Secara Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Inilah pentingnya edukasi yang tepat mengenai cara penulisan yang baik dan objektif agar pesan yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik. The Body Shop Indonesia akan terus mengawal perjuangan hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan dan berharap media juga bisa ikut mengawal pemberitaan ke publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kekerasan seksual.

Berawal dari tekad inilah, bersama-sama dengan Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Key Opinion Leaders, The Body Shop Indonesia akan terus melanjutkan perjuangan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurut Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Uni Lubis, kondisi krisis ini bisa dicegah dengan aturan hukum yang menjamin keselamatan fisik dan mental perempuan dan anak.

Dorongan menjadikan RUU P-KS sebagai produk hukum sudah dilakukan sejak tahun 2014, ketika penyusunan naskah akademik dan draft RUU dilakukan, namun sampai dengan saat ini belum juga disahkan. Padahal, menurut hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh Inequality International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) di tahun 2020, ada 70,5% masyarakat Indonesia yang setuju diberlakukannya RUU P-KS karena RUU ini disusun berdasarkan pengalaman dan pendampingan korban.

3 dari 3 halaman

Pentingnya RUU P-KS segera disahkan di Indonesia

Ilustrasi/copyrightshutterstock/Tinnakorn jorruang

Keberadaan RUU P-KS tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, namun juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Hal lain yang tak kalah penting, RUU P-KS memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada sebelumnya.

Menurut Psikolog Yayasan Pulih Ika Putri Dewi M.Psi., perspektif tentang gender perlu dipahami secara mendalam dan serius dalam memahami peristiwa kekerasan seksual. Dengan perspektif yang tepat, korban akan merasa dipahami dan tulisan jurnalisme juga dapat menjadi kekuatan untuk mengajak menaruh empati terhadap korban kekerasan seksual, hingga membantu menghentikan dan mencegahnya terjadi. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?

#Elevate Women