Memahami Pentingnya Menciptakan Lingkungan Interaksi Online yang Aman dari Kekerasan, Khususnya bagi Perempuan

Annissa Wulan diperbarui 07 Mar 2021, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Di tahun 2015, para peneliti dari Unesco menyatakan kalau 73% perempuan mengalami beberapa bentuk kekerasan secara online. Tidak sulit untuk menemukan bukti perbuatan tidak menyenangkan di platform online, mulai dari komentar tidak pantas, sampai pelecehan seksual virtual dengan segala bentuk 'bantuan' dari kemajuan teknologi.

Di Indonesia sendiri, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dunia maya meningkat sebesar 300% di akhir tahun 2019. Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama Maret hingga Oktober menunjukkan adanya 695 laporan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) naik dari 291 kasus di tahun 2019. Sayangnya, di Indonesia belum ada aturan hukum yang secara komprehensif menangani kekerasan seksual.

Ada 3 aturan hukum yang menjadi rujukan kasus kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan, tapi definisinya sempit dan tidak memfasilitasi kasus KBGO.

 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Pentingnya menciptakan lingkungan interaksi online yang aman dari kekerasan bagi perempuan

The Body Shop Indonesia kembali menggelar rangkaian acara Campus Online Talkshow: Menciptakan Kampus yang Aman "Cybersafety: Online Tanpa Kekerasan" yang terakhir, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan interaksi online yang aman dari kekerasan./copyright shutterstock.com/LightField Studios

Banyak perempuan yang menggunakan internet untuk mengekspresikan diri, berbagi karya, dan berkomunikasi, namun juga banyak di antaranya yang menjadi korban karena kurangnya pemahaman mengenai cara berinteraksi secara aman di ranah online. Literasi digital dan pemahaman tingginya kerentanan saat mengunggah konten sarat informasi pribadi di media sosial masih sangat rendah.

Edikasi tentang cara menciptakan ruang online yang aman dan nyaman bagi semua orang menjadi sangat mendesak, terlebih ada peningkatan jumlah pelaporan soal KBGO di tengah pandemi COVID-19. Inilah yang menjadi landasan bagi The Body Indonesia untuk menggelar rangkaian terakhir dari Campus Online Talkshow: Menciptakan Kampus yang Aman "Cybersafety: Online Tanpa Kekerasan."

3 dari 3 halaman

Pentingnya menciptakan lingkungan interaksi online yang aman dari kekerasan bagi perempuan

The Body Shop Indonesia kembali menggelar rangkaian acara Campus Online Talkshow: Menciptakan Kampus yang Aman "Cybersafety: Online Tanpa Kekerasan" yang terakhir, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan interaksi online yang aman dari kekerasan. Credit: pexels.com/Ekaterina

Acara ini merupakan upaya dari The Body Shop Indonesia untuk mengajak berbagai lapisan masyarakat berjuang bersama mendorong pengesahan RUU PKS dan membangun awareness, serta edukasi untuk masyarakat, khususnya generasi muda. Acara ini juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat luas, khususnya milenial dalam memahami mengenai kekerasan seksual di Indonesia.

Melalui kampanyee ini, The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai, maupun secara online dengan pengumpulan petisi. Sejak dirilis pertama kali pada 5 November 2020, telah terkumpul donasi dan petisi sebanyak 360.631 tanda tangan, tidak berhenti sampai terkumpul 500.000 tanda tangan yang akan dilakukan sampai bulan ini, agar RUU PKS segera diputuskan menjadi undang-undang yang sah.

#Elevate Women