Fimela.com, Jakarta Sebuah berita mengejutkan datang dari mantan kontestan Miss Universe Singapura 2017, Ashley Rita Wong Kai Lin yang harus berhadapan dengan hukum dan saat ini mendekam di penjara sejak Kamis (11/12) lalu.
Dilansir dari Channel News Asia, Wong dinyatakan bersalah karena telah menggunakan kartu debit teman-temannya untuk berbelanja online secara ilegal. Kartu tersebut digunakan untuk membeli barang yang dibelinya dengan cara menghafal data yang ada pada kartu debit teman-temannya.
Atas kejadian ini, Wong dikenakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer dan Keamanan Siber, dengan 27 dakwaan lainnya untuk dijatuhi hukuman.
Berbelanja online secara ilegal ini sudah dimulai sejak 2016 lalu di mana ia menghafal detail kartu dua temannya dan memakainya untuk bertransaksi. Tak hanya itu saja, ia juga pernah mengingat detail kartu teman prianya saat sang teman meninggalkan dompet dan beranjak ke kamar kecil. Momentum tersebut segera dimanfaatkan oleh Wong.
What's On Fimela
powered by
Melakukan penipuan sejak 2016
Dari kejadian tersebut para korban mulai menyadari adanya transaksi yang tidak wajar. Bahkan hingga kini, ia telah melakukannya lebih dari 20 kali sejak Agustus dan September 2016 dengan transaksi beragam, mulai dari seperti tiket senilai 304 dolar Singapura, pembelian di e-commerce dengan total 230 dolar Singapura, dan barang-barang seharga 196 dolar Singapura dari toko pakaian online.
Ada juga transaksi senilai 264 dolar Singapura saat ia menginap di Hotel Clover dan sang korban melaporkan penggunaan kartu tersebut ke bank terkait dan menerima pengembalikan dana tersebut. Atas segala tindakannya, maka kini Ashley Rita Wong Kai Lin hraus menanggung akbat dari tindakan kriminal yang ia lakukan.
#Elevate women