Fimela.com, Jakarta Para pengamat berpendapat UU ITE perlu direvisi. Pada awalnya, UU ITE lahir untuk menjamin kepastian hukum akan informasi dan transaksi elektronik. Namun, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan UU ITE memang sebaikya direvisi total.
Menurutnya, UU ini justru dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Namun dalam perjalanannya, UU ini laksana UU sapujagad yang dapat dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tutur Heru saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Selain itu, UU ITE No.11/2008 memang sempat direvisi menjadi UU ITE No.19/2016, namun penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang. Selain itu, pasal 27 ayat 3 juga kerap dialihkan menjadi pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2.
What's On Fimela
powered by
Jokowi Angkat Bicara
Sementara itu, Presiden Joko Widodo pun angkat bicara. Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor namun ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
"Belakangan ini saya melihat warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, tetapi memamg pelapor itu ada rujukan hukumnya, antara lain undang-undang ITE," ujar dia seperti dikutip dari Liputan6.
Jokowi mengatakan, pelaksanaan UU ITE jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya.
Jokowi pun meminta Kapolri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," pungkasnya.
#elevate women