Fimela.com, Jakarta TikTok Cash baru saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), apa itu? Banyak yang salah sangka, karena bernama TikTok Cash, situs tersebut dikaitkan dengan media sosial TikTok milik ByteDance, padahal bukan.
Mengutip Tekno Liputan6.com, TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang pada pengguna usai menonton video di TikTok. Karena melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum, situs tersebut diblokir oleh Kemkominfo.
Dalam situsnya sendiri, TikTok Cash mengklaim sebagai platform yang mengubungkan pengguna TikTok dengan selebritas internet. Dan sebelum pengguna mendapat uang, mereka lebih dulu harus mendaftar dan mengeluarkan uang.
Dengan mendaftar keanggotaan mulai dari status 'pekerja sementara' dengan harga Rp89 ribu dan punya masa berlaku selama delapan hari. Sampai keanggotaan 'general manager' dengan harga Rp500 ribu yang mempunyai masa berlaku selama 365 hari.
What's On Fimela
powered by
Tanggapan TikTok
TikTok pun langsung bereaksi dan memastikan situs TikTokCash tidak terafiliasi dengan mereka. Sebab selama ini TikTok tidak pernah meminta uang dari pengguna.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon berhati-hati terhadap situs ini," tulis akun resmi TikTok Indonesia di Instagram.
Simak Video Berikut
#Elevate Women