Fimela.com, Jakarta Kasus viral kembali merebak. Kali ini, sebuah wedding organizer Aisha Weddings menjadi subjek berita yang ramai diperbincangkan. Bermula dari kampanye pernikahan di usia muda, kawin siri dan poligami yang disebarkan melalui laman website tersebut.
Sebuah akun Twitter @SwetaKartika mengunggah tangkapan layar dari website Aisha Weddings. Dengan konten yang mengkampanyekan menikah di usia 12-21 tahun. Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan... aishaweddings.com/keyakinan/," tulis @SwetaKartika pada Rabu (10/2/2021). Dikutip dari Liputan6.com.
Viralnya Aisha Weddings juga menarik KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang melaporkan organisasi ini ke pihak berwajib. Sebelum makin penasaran, yuk cek sejumlah fakta tentang wedding organizer Aisha Weddings yang patut diketahui.
Banyak pelanggaran
1. Mengkampanyekan Menikah di Usia 12-21 Tahun
Aisha Weddings mempromosikan pernikahan di usia muda, kawin siri, dan poligami. "Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."
2. Menyediakan Paket Nikah Siri
Aisha Wedding juga menawarkan pernikahan secara siri untuk mulai membangun rumah tangga.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis di website resmi Aisha Weddings seperti dilihat Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Dilaporkan oleh KPAI
3. Terdri dari 4 paket layanan
Penyelenggara pernikahan ini juga menyediakan empat paket layanan. Yaitu paket dasar: tanpa embel-embel!. Paket lengkap: untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan.
Selain itu juga menyediakan paket mewah, jika menginginkan pengalaman yang paling lengkap. Terakhir, Aisha Wedding menyediakan paket "À La Carte'.
"Kami juga menyediakan berbagai macam layanan à la carte," tulis laman tersebut.
4. Dilaporkan KPAI ke Polisi
KPAI juga sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke kepolisian dan meminta agar kasus ini diusut secara tuntas. "Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra pada Rabu (10/2/2021).
5. Melanggar Undang-Undang
Menurut KPAI, event organizer (EO) Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah, yakni 19 tahun.
Sementara, Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yakni 12-21 tahun. Penyelenggara pernikahan ini tak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.
#Elevatewomen