Permohonan Maaf Ridho Rhoma Usai Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Rivan Yuristiawan diperbarui 10 Feb 2021, 18:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Ridho Rhoma kembali terjerat masalah hukum. Untuk kedua kalinya, putra dari pedangdut Rhoma Irama itu diamankan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkotika. Ridho diamankan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkoba jenis amphetamine.

Saat rilis tersangka yang berlangsung pada Senin, 8 Februari 2021, Ridho mengutarakan perasaannya. Ia mengaku bersalah dan meminta maaf karena kembali terjerumus pada lembah narkotika.

"Saya ingin menyampaikan saya mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma seperti dikutip FIMELA dari channel YouTube KH Infotainment.

 

 

2 dari 4 halaman

Untuk Keluarga dan Penggemar

Ridho Rhoma (adrian Putra/Bintang.com)

Lebih lanjut, Ridho juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf pada keluarga dan orang-orang terdekat. Ia mengaku bersalah dan memohon maaf yang seluas-luasnya pada para pihak yang merasa dirugikan atas kasus hukumnya.

"Saya mohon maaf kepada yang terutama orangtua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar se-Indonesia. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," lanjutnya.

3 dari 4 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

Ridho Rhoma (Deki Prayoga/Bintang.com)

Kabar jika Ridho Rhoma kembali tertangkap kasus narkoba sendiri beredar luas di awak media sejak Minggu (7/2/2021). Kabar itu kemudian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Ridho Rhoma terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"(Dikenakan) Pasal 112 UU narkotika, ancamannya 4 tahun sampai dengan 12 tahun. Kemudian ada pasal 127 Uu narkotika. Dipenjara paling lama 4 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tag Terkait