Fimela.com, Jakarta Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia baru saja mengumumkan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan kesetaraan di tahun 2021. Keputsan ini tertuang dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasionl dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Pada 1 Februari 2021, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat tersebut menjelaskan jika Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. "Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan, karena berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat," ucap Nadiem dalam SE Mendikbud, seperti ditulis (5/2/2021).
Ketentuan kelulusan
Nadiem mengungkapkan jika diperlukan langkah untuk menjaga dan mengutamakan keselamatan para siswa, guru, dan tenaga pendidikan. Namun, sebagai syarat kelulusan siswa untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggim maka ada 3 syarat yang harus dipenuni.
- Pertama, siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Kedua, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Ketiga, siswa harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Nantinya ujian tersebut akan diselenggarakan sekolah sebagai penentu kelulusan dalam bentuk portofolio, penugasan, les luring atau daring, dan kegiatan penilaian lain yang ditentukan.
Sedangkan untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) maka para siswa akan mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan di atas tentunya sudah diseuaikan dengan protokol kesehatan Cvid-19 sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
#Elevate women