Lama Tak Bertemu, Aaliyah Massaid Ungkap Rindu dengan Reza Artamevia

Syifa Ismalia diperbarui 04 Feb 2021, 15:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Penyanyi muda Aaliyah Massaid mengaku merindukan ibundanya, Reza Artamevia yang kini sedang menjalani rehabilitasi lantaran tersandung kasus narkoba. Hal itu diungkapkannya saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Aurel Hermansyah.

"Apa sih Al yang kangenin dari ibu?" tanya Aurel Hermansyah. "Ngobrol sih ramai aja," jawab Aaliyah Massaid secara singkat.

Walaupun sangat rindu, tetapi perempuan yang sempat dikabarkan dekat dengan Dul Jaelani ini enggan terbawa rasa emosional. Sebisa mungkin ia tetap tegar menghadapi semuanya. "Tapi aku tuh anaknya nggak suka bikin segala sesuatu jadi melow gitu. Jadi aku anaknya di bawa fun aja sebisa mungkin," ujar Aaliyah Massaid.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Ada Hikmah

Aaliyah Massaid dan Reza Artamevia. (Instagram/aaliyah.massaid)

Aaliyah Massaid juga menegaskan kerinduan pada ibunda karena dirinya dan Reza Artamevia memang sangat dekat sejak dahulu. Namun ia tak ingin larut dalam kesedihan dan lebih memilih mengambil hikmahnya di balik semuanya.

"Ya pasti kangen lah, everyday pasti kangen lah. Namanya kita anak perempuan pasti dekat banget sama ibu, kayak kamu (Aurel) dekat banget sama bunda (Ashanty). Ya pasti kangen banget tapi aku lihat sesuatu dari hikmahnya aja," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kronologi Penangkapan Reza Artamevia

Reza Artamevia Narkoba (Daniel Kampua/Fimela.com)

Reza Artamevia ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketika melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dari dalam dompet Reza Artamevia. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Di rumahnya polisi menemukan alat hisap atau bong dan korek api. Dari hasil tes urine, pelantun Tak Ingin Berpisah itu positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu.

Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Kekinian, Reza Artamevia telah menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido Jawa Barat. Ia sudah berada di sana sejak Kamis (10/9/2020).

4 dari 4 halaman