Fimela.com, Jakarta Pemerintah Indonesia memperpanjang masa larangan WNA untuk masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Tugas Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokl Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat tersebut disebutkan diperpanjangnya masa larangan WNA dari semua negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan untuk melindungi masyarakat dari imported case. Terutama penularan varian baru COVID-19 dari Inggris.
Namun ketentuan ini tidak berlaku kepada WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, lalu pemegang kartu izin tinggal terbatas serta kartu izin tinggal tetap. Selain itu, bagi WNA dengan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait tetap bisa memasuki wilayah Indonesia.
What's On Fimela
powered by
Syarat tertentu masuk ke Indonesia
Dalam surat edaran yang sama, WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
Setelah tiba di Indonesia, WNI harus menjalani karantina selama lima hari di fasilitas yang disiapkan pemerintah. Sementara perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia boleh melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama lima hari.
Simak video berikut ini
#Elevate Women