Fimela.com, Jakarta Setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu, akhirnya Vanessa Angel benar-benar bebas alias bebas murni. Sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah menerima asimilasi.
Kemudian ia menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021. Vanessa merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan, sehingga memiliki hak atas proses asimilasi tersebut.
Vanessa sendiri dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Nyatakan Kelulusan
Dalam sebuah video yang diunggah olehnya di media sosial, Vanessa Angel tengah berada di sebuah ruangan. Ia sepertinya melengkapi berkas kebebasannya dengan cap tiga jari. Artinya, Vanessa dinyatakan telah bebas murni pada Januari 2021 terkait kasus narkoba.
Pada Senin (18/1/2021), ia mendatangi Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat kebebasannya. Dalam keterangan video yang diunggah, Vanessa menyatakan bahwa dirinya sudah lulus.
"Hai aku lulus," papar Vanessa Angel.
Janji Lebih Baik
Vanessa tampak sangat bahagia ketika mengetahui dirinya bisa bebas secara murni. Sepertinya, hidup di dalam bui membuat Vanessa berkeinginan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.
"Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku dan sahabatku," tandas Vanessa Angel.