Mengenal PeduliLindungi.id, Aplikasi Multifungsi untuk Menghadapi Pandemi, Termasuk Soal Vaksin COVID-19

Vinsensia Dianawanti diperbarui 14 Jan 2021, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Program vaksinasi COVID-19 telah dimulai sejak Presiden Jokowi mendapat vaksin COVID-19 pada Rabu (13/1/2021). Saat ini vaksin COVID-19 yang digunakan oleh Indonesia adalah Sinovac, garapan China.

Sebagai tahap awal program vaksinasi, tenaga kesehatan menjadi proritas penerima vaksin COVID-19. Para calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapat SMS dari PEDULI COVID-19 untuk diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Pemerintah pun memfasilitasi masyarakat untuk pengecekan apakah dirinya termasuk penerima vaksin tahap awal dengan mengunjungi laman pedulilindundi.id/cek-nik. Kamu hanya perlu memasukkan NIK untuk memastikan apakah kamu masuk ke dalam penerima vaksin tahap awal di PeduliLindungi.id.

PeduliLindungi menjadi aplikasi multifungsi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Di dalamnya pun mencakup informasi mengenai program vaksinasi COVID-19 yang baru saja dimulai. Aplikasi PeduliLindungi kini baru tersedia di Android.

 

2 dari 3 halaman

Mengenal PeduliLindungi.id

Ilustrasi vaksin corona | pexels.com/@rethaferguson

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Dalam situs resminya, kamu pun bisa mendapatkan panduan untuk mengecek jadwal vaksinasi COVID-19. Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang di fasilitas kesehatan yang belum terdaftar, bisa mengirimkan data diri ke email vaksin@pedulilindungi.id dengan subjek Vaksin Nakes_NIK.

Data yang perlu dilengkapi di antaranya, Nama, NIK, Alamat, no Hp, tipe nakes serta lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerangkan bahwa dirinya adalah tenaga kesehatan di tempat tersebut.

Pemerintah pernah menegaskan bahwa vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Vaksin COVID-19 yang diberikan secara gratis ini tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa ada syarat menjadi anggota BPJS.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women