Hore! Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Vinsensia Dianawanti diperbarui 12 Jan 2021, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Kabar baik bagi ibu hamil dari Kementerian Sosial telah tiba. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan untuk 2021. Ibu hamil menjadi salah satu penerima bantuan tersebut.

Program ini sendiri ditujukan untuk meringankan beban masyarakan akibat pandemi COVID-19 yang belum kunjung mereda. Dari laman resmi Kementeriann Sosial, ibu hamil bisa mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta.

Bantuan sosial ini akan disalurkan dalam empat tahap. Mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober bantuan akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Untuk mendapatkan bantuan ini, ibu hamil harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Seperti memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Jika belum memiliki kartu tersebut, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

 

2 dari 3 halaman

Wajib periksa setelah dapat BLT

Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta copyright shutterstock

Setelah mendapat BLT, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskses sebanyak empat kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Tak hanya ibu hamil, BLT ini juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat pun akan mendapat BLT sebesar Rp900ribu. Sementara untuk SMP/MTs/sederajat mendapat BLT senilai Rp1,5 juta dan pelajar SMA/MA/sederajat mendapatkan Rp2,4 juta.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#Elevate Women

Tag Terkait